HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam pelaksanaan Jambore Jurnalistik Kota Tanjungpinang tahun 2023 salah satu narasumber Mhd Munirul Ikhwan selaku Ahli Pers ini memberikan materi Profesionalisme Jurnalis, Rabu (08/2023).
Dalam materi Profesionalisme Jurnalis ini Munirul Ikhwan menjelaskan selama 2022 Dewan Pers menerima 691 pengaduan kasus pers. 97 persen berupa aduan konten media digital atau daring.
“Sebab kasus pers tersebut tidak melakukan uji informasi atau verifikasi, terindikasi hoaks atau fitnah, konten sensasional, menghakimi, plagiasi dan lainnya. Intinya kasus pers terjadi karena soal profesionalitas,”jelas Munirul Ikhwan dihadapan puluhan peserta Jambore Jurnalistik di Comforta Hotel.
Baca Juga: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Best Institusional Leaders
Ia melanjutkan idealnya Profesionalisme Jurnalis atau wartawan harus profesional dalam menjalankan tugasnya, menjaga nama baik profesinya atau tidak melakukan perbuatan yang tidak etis atas nama atau terkait dengan profesinya.
“Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik pasal 7 ayat UU No 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh jurnalis atau wartawan. Wartawan menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” jelasnya.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Salurkan Bantuan Sandang Logistik Kepada Ratusan Korban Terdampak Banjir
Masih kata Ahli Pers ini, Profesionalisme Jurnalis dalam mencari informasi, mengelola dan menyajikan laporan atau berita Wartawan atau jurnalis harus menguji informasi dengan melakukan verifikasi dan menguji fakta dengan akal sehat.
Berimbang artinya memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, tidak boleh beropini yang bersifat menghakimi opini yang bersifat interpretatif dibolehkan, menerapkan asas praduga tak bersalah yaitu tidak menghakimi.
Baca Juga: Tempuh Perjalanan 7 Jam Menuju Serasan, Bantuan dari Pemprov Kepri Telah diberangkatkan
“Tidak memfitnah/menuduh tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Tidak membuat berita sadis yaitu kejam dan tidak mengenal belas kasihan tidak membuat berita cabul atau penggambaran tingkah laku secara erotis tidak menyalahgunakan profesi wartawan dengan melakukan tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas,”
“Tidak melakukan plagiat, mengakui karya orang lain sebagai miliknya. Ini sama dengan melakukan pencurian karya rekan profesinya,”ungkapnya.
Baca Juga: Rujak Bangkok Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Cek Persyaratannya Disini
Lebih lanjut Mhd Munirul Ikhwan selaku Ahli Pers ini mengungkapkan wartawan atau jurnalis dilarang keras menerima suap, suap inisiatif pemberiannya datang dari pemberi suap.
Berbeda dengan pemerasan, pemaksaan permintaan uang inisiatifnya datang dari wartawan baik gadungan maupun wartawan sungguhan.
“Permintaan paksa dan pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan atau mungkin wartawan sungguhan tidak termasuk ruang lingkup kode etik jurnalistik, karena itu bukan pekerjaan jurnalistik. Tetapi perbuatan tercela secara universal, pemerasan paksa dapat diproses secara pidana oleh polisi atau penyidik lainnya,”pungkasnya.***

