HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam pelaksanaan Jambore Jurnalistik Kota Tanjungpinang tahun 2023 salah satu narasumber Mhd Munirul Ikhwan selaku Ahli Pers ini memberikan materi Profesionalisme Jurnalis, Rabu (08/2023).
Dalam materi Profesionalisme Jurnalis ini Munirul Ikhwan menjelaskan selama 2022 Dewan Pers menerima 691 pengaduan kasus pers. 97 persen berupa aduan konten media digital atau daring.
“Sebab kasus pers tersebut tidak melakukan uji informasi atau verifikasi, terindikasi hoaks atau fitnah, konten sensasional, menghakimi, plagiasi dan lainnya. Intinya kasus pers terjadi karena soal profesionalitas,”jelas Munirul Ikhwan dihadapan puluhan peserta Jambore Jurnalistik di Comforta Hotel.
Baca Juga: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Best Institusional Leaders
Ia melanjutkan idealnya Profesionalisme Jurnalis atau wartawan harus profesional dalam menjalankan tugasnya, menjaga nama baik profesinya atau tidak melakukan perbuatan yang tidak etis atas nama atau terkait dengan profesinya.

