Tanjungpinang – Kantor BPN, bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Komunitas K3 perdana membuka posko Bramasta (Berantas Mafia dan Sengketa Tanah) di Warung Kopi W&W Jl Ahmad Yani, Rabu (26/10).

Posko ini dibuka di sejumlah kedai kopi, mengingat  kedai kopi merupakan budaya masyarakat kota Tanjungpinang tempat berkumpul maupun nongkrong.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Bambang Prasongko, mengatakan, dibentuknya posko ini untuk mempermudah penerimaan pengaduan masyarakat soal sengketa pertanahan.

Pelayanan Posko Bramasta ini bekerjasama dengan Komunitas Kedai Kopi (K3). Tahap pertama, Posko tersebut dibuka di Warung Kopi W&W, Batman Batu 8, Batman Soekarno Hatta dan Kedai Kopi KWK di Jalan Ganet, Tanjungpinang.

“Posko pengaduan ini dibentuk bekerjasama antara BPN dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. SOP pengaduan digunakan dimasing-masing lembaga. Posko ini upaya mempermudah penyelesaian sengketa tanah atau permasalahan mafia tanah dengan konsep win win solution dari Kajari,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, masyarakat dapat mengadukan persoalan sengketa tanah atau berhadapan dengan mafia tanah dengan membawa bukti-bukti administrasi, baik secara tertulis, melalui posko yang telah disediakan.

BPN dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menempatkan petugas administrasi pelayanan di setiap kedai kopi yang dijadikan Posko Bramasta, untuk mempermudah penerimaan pengaduan sengketa tanah.

“Pengaduan dibuka setiap hari jam kerja di setiap Posko Bramasta. BPN dan Kejaksaan akan memonitoring setiap Posko Bramasta untuk melanjutkan pengaduan ke tahapan selanjutnya jika sangat penting dan butuh penanganan serius,” kata Bambang.

Pada kesempatan yang sama Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, mengatakan, dibentuknya Posko Bramasta merupakan arahan Jaksa Agung kepada seluruh kejaksaan di daerah, untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah di seluruh daerah.

Dibentuknya Posko Bramasta di kedai kopi dinilai untuk mempermudah dan menghilangkan rasa takut masyarakat untuk mengadukan persoalan pertanahan secara langsung ke kejaksaan.

“Pilihan kami, kenapa posko ini dibentuk di kedai kopi, ya bisa berdiskusi atas permasalahan yang ada, sambil ‘ngopi’ jadi gak ada ‘geb’ dengan pejabatnya. Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya Bramasta ini masyarakat lebih dekat dengan Kejaksaan, BPN. Saya berharap masalah masyarakat dapat teratasi,” kata Joko.

Joko mengatakan, Kejari Tanjungpinang memberikan kesempatan pengurusan izin mendirikan bangunan tempat ibadah secara gratis kepada masyarakat.

“Sekali lagi saya menghimbau, ayo kita bantu masyarakat menyelesaikan urusan tanahnya tanpa ada rasa takut. Saya jamin tidak berbelit-belit pengurusannya,” pungkas Joko.