Sistem ini menyederhanakan dan meningkatkan transparansi proses perizinan, dengan memperhatikan tingkat risiko usaha sebagai dasar penerbitan izin.

“Melalui OSS-RBA, usaha dengan risiko rendah dan menengah-rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha dengan risiko tinggi akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari pemerintah,” jelas Raja.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga telah mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang mengintegrasikan layanan perizinan dan non-perizinan dari berbagai instansi dalam satu tempat.

“Dengan OSS-RBA dan MPP, kami berupaya mengatasi hambatan-hambatan yang mengganggu kelancaran proses investasi,” ungkap Raja.

Raja Ariza juga mengajak seluruh jajaran Pemko, instansi vertikal, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Tanjungpinang.

Sinergi lintas sektor sangat penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menjamin kepastian hukum bagi investor.

“Terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang atas inisiatif membangun sinergi dengan pemerintah kota. Mari kita pastikan setiap investasi yang masuk membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Investasi antara bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang, yang disaksikan oleh Plt. Kajari dan Wakil Wali Kota.

Penandatanganan ini juga ditandai dengan penyerahan plakat sebagai simbol kerjasama.

Sebagai bagian dari acara, dilakukan pula penyerahan simbolis dokumen perizinan pendirian klinik kepada Ketua Baznas Provinsi Kepri.