“Pengawasan investasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sangat penting. Kami siap mendukung upaya tersebut untuk membantu Tanjungpinang tumbuh menjadi kota yang maju dan berdaya saing,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengungkapkan komitmen pemerintah kota dalam mempercepat proses perizinan dan mempermudah berusaha melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).

Sistem ini menyederhanakan dan meningkatkan transparansi proses perizinan, dengan memperhatikan tingkat risiko usaha sebagai dasar penerbitan izin.

“Melalui OSS-RBA, usaha dengan risiko rendah dan menengah-rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha dengan risiko tinggi akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari pemerintah,” jelas Raja.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga telah mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang mengintegrasikan layanan perizinan dan non-perizinan dari berbagai instansi dalam satu tempat.

“Dengan OSS-RBA dan MPP, kami berupaya mengatasi hambatan-hambatan yang mengganggu kelancaran proses investasi,” ungkap Raja.