Ia menyebutkan berbagai langkah telah dilakukan pemerintah, mulai dari penemuan kasus dan pengobatan secara aktif maupun pasif, survei demam, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, hingga intervensi lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera berobat saat mengalami demam dan menjalani pengobatan hingga tuntas selama 14 hari. Selain itu, dilakukan juga upaya menjaga kebersihan lingkungan, penanganan rawa-rawa yang menjadi habitat nyamuk, serta fogging,” katanya.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai kondisi epidemi malaria yang terjadi di wilayah Senggarang.

“Jika sudah mencapai sekitar 70 persen, berarti kawasan ini masuk kategori zona merah. Tugas kita bukan hanya mengimbau, tetapi mengajak masyarakat bersama-sama menuntaskan malaria,” ujar Lis.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian malaria tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.