Selain itu, perubahan kebijakan terkait penghapusan paspor biasa (non-elektronik) juga mendapat perhatian.

Warga mengeluhkan tarif e-paspor yang lebih tinggi dibanding paspor konvensional sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Imigrasi Ben Yuda Karubaba menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sejak Mei 2025, penerbitan paspor biasa sudah dihentikan. Sekarang hanya tersedia e-paspor dengan masa berlaku lima atau sepuluh tahun,” jelasnya.

Meski demikian, para legislator berharap Imigrasi tetap memperhatikan kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat lokal, sekaligus memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan kebijakan tersebut.

Pertemuan itu diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, guna meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian di wilayah Tanjungpinang.