HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan terkait dugaan beredarnya beras oplosan merek Batak Raya yang dijual di salah satu swalayan di Kota Tanjungpinang.
Posko pengaduan tersebut berlokasi di Kantor BPSK Tanjungpinang, Jalan D.I. Pandjaitan, Kompleks Kantor Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di depan Wisma Pesona Km 8.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan secara langsung atau melalui layanan daring yang telah disediakan.
Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy, menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan beras oplosan atau kadaluarsa dapat dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bagi konsumen yang merasa dirugikan, kami mengimbau untuk segera melaporkan ke BPSK. Tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Weldy, Senin (17/3/2025).
Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui akun Instagram resmi BPSK Tanjungpinang atau nomor layanan di 0856-4629-78802.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya