Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi pungutan liar sekaligus memberikan kepastian kepada para pedagang.

Ia juga mengimbau para pedagang agar menerima hasil pengundian dengan baik dan bersama-sama menjaga ketertiban di lokasi baru.

Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan usaha yang lebih tertata, nyaman, dan menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyebut relokasi pedagang merupakan bagian dari dukungan terhadap rencana pengembangan kawasan Gurindam 12 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Seluruh proses berjalan tertib dan lancar. Harapannya setelah relokasi tidak ada lagi persoalan pungutan liar dan pedagang dapat berusaha dengan lebih nyaman,” katanya.

Salah seorang pedagang, Nuhayati, menyambut positif sistem pengundian yang diterapkan pemerintah.

Ia menilai mekanisme tersebut memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pedagang untuk mendapatkan lokasi usaha.