HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang masih memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala setiap bulan.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyampaikan bahwa penerapan WFH tersebut akan dilihat kembali efektivitasnya, terutama dari sisi tingkat efisiensi dan penghematan anggaran daerah.

“Setiap bulan akan kita evaluasi. Kita lihat dulu seberapa besar penghematan yang bisa dicapai. Kalau ternyata tidak ada perubahan signifikan, maka bisa saja kita kembalikan seperti semula,” ujar Lis, Senin (5/5/2026).

Selain faktor efisiensi, Pemko juga akan menilai kedisiplinan pegawai melalui sistem absensi selama kebijakan WFH diterapkan.

Lis menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat melalui Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menegaskan bahwa WFH bukan kebijakan wajib, sehingga dapat dilanjutkan atau dihentikan sesuai hasil evaluasi.