HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (21), warga Jalan Galang Batang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah sekaligus kios milik RA di Jalan Piatu, Kampung Galang Batang, pada Senin (13/10/2025) dini hari.

Kapolsek Gunung Kijang melalui Kanit Reskrim Ipda Syahriwal menyampaikan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah/kios.

“Korban mengetahui kejadian itu sekitar pukul 06.00 WIB saat terbangun dan mendapati pintu rumah sudah terbuka serta uang tunai miliknya sebesar Rp20 juta telah hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku R, yang kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp19 juta, satu buah hanger baju yang digunakan untuk mencongkel pintu, dan satu bungkus rokok.