Harian Memo Kepri | Anambas — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan konsultasi ke kantor wilayah Kemenkumham, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (15/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham ini membahas tentang kerjasama, dan memfasilitasi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Dalam pertemuan tersebut Ketua Bapemperda, Yulius,SH menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan personil perancang undang-undang (Suncang) Kanwil Kemenkumham, dapat mendampingi serta ikut dalam penyusunan naskah akademik Ranperda yang dibuat Bapemperda DPRD Anambas.

Yulias mengatakan , sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  nomor 120 Tahun 2018, Tentang Roda Pembentukan Daerah Pasal 169.

“Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, maka Permendagri tersebut menjadi acuan kami untuk berkunjung kesini,” ungkap Yulius.

Diketahui, dalam waktu dekat ini pihak Kanwil Kemenkumham Kepri akan turun di 3 kecamatan yang ada di Anambas.

Dalam hal tersebut,Yulius berharap semoga dapat terbentuk sinergitas serta kerja samanya antara DPRD Anambas dengan Kanwil Kemenkumham Kepri tidak hanya dikonsultasi saja namun hingga Pemerintah Daerah Anambas dapat MOU.

Turut Hadir dalam pertemuan tersebut,Wakil Ketua Bapemperda, Ayub,S.IP, anggota Bapemperda, Rocky H Sinaga, Julius dan Syafrilis,SH.

Penulis | Pinni
Sumber| Dok| Humpro DPRD Ananbas