HARIANMEMOKEPRI.COM — Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai masa dewasa, merdeka, dan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta keluarganya pada bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah berupa bahan makanan pokok yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Adapun tata cara pembayaran Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:
1. Menentukan jenis bahan makanan yang akan dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah, misalnya beras, gandum, jagung, kacang hijau, atau lainnya.
Baca Juga: Lafadz Niat Puasa Ramadhan beserta 5 Hal yang Dilakukan Selama Menjalankannya
2. Menentukan jumlah bahan makanan yang akan dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah. Satu zakat fitrah setara dengan 2,5 kg bahan makanan pokok.
3. Membayar Zakat Fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada saat terakhir menjelang shalat Idul Fitri.
4. Menyerahkan bahan makanan yang telah ditentukan kepada orang yang membutuhkan, misalnya fakir miskin atau kaum dhuafa.
5. Apabila tidak memungkinkan menyerahkan bahan makanan, maka dapat membayar dengan uang dengan nilai yang setara dengan harga bahan makanan yang telah ditentukan.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Dalam Agama Islam, Salah Satunya Dapat Pahala, Simak Empat Lainnya
Dalam hal pembayaran Zakat Fitrah, disarankan untuk memilih pihak yang terpercaya seperti lembaga zakat atau organisasi sosial yang sudah terdaftar sebagai mitra oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau instansi yang berwenang.
Hal ini dilakukan agar Zakat Fitrah yang dibayar benar-benar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

