Tiga Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Berikut Penjelasan KPU Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi KPU Tanjungpinang tentang peraturan pencalonan Kepala Daerah, Selasa (30/7/2024)

Sosialisasi KPU Tanjungpinang tentang peraturan pencalonan Kepala Daerah, Selasa (30/7/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Perhelatan Pilkada Serentak 2024 kini telah didepan mata, maka diperlukan persiapan matang untuk menghadapinya.

Salah satunya sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Tanjungpinang.

Sosialisasi berlangsung di Hotel Aston Selasa (30/7/2024) yang dihadiri oleh seluruh partai politik, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta media setempat.

Andri Yudi Plh Ketua KPU Tanjungpinang menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU terbaru ini, terdapat 19 syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Dari syarat-syarat tersebut, terdapat tiga yang berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Ini sangat penting kita informasikan. Selain partai politik, kami juga mengundang tokoh masyarakat, organisasi masyarakat di Tanjungpinang, dan media agar peraturan ini tersebar luas,” ujarnya.

Pertama kata Andri, anggota dewan terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah wajib melampirkan surat pengunduran diri ke KPU Kota Tanjungpinang saat masa pendaftaran yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Berita Terkait

KPU Tetapkan Lis-Raja Sebagai Pemimpin Baru Tanjungpinang
Ketua Fraksi Partai PKS Hanafi Ekra Tekankan Pentingnya Implementasi Perda FP4GNPN
KPU Provinsi Kepri Tetapkan Hasil Pilgub 2024, Ansar-Nyanyang Raih Suara Terbanyak
KPU Tanjungpinang Apresiasi Suksesnya Pilkada Serentak 2024
5 Desember 2024, KPU Tanjungpinang Lakukan Pleno Rekapitulasi Terbuka
Logistik Pilkada Tanjungpinang Selesai Dikembalikan, Ini Rincian Perolehan Suara
BP Batam Sebut Tata Kelola Pelayanan Pertanahan Jadi Prioritas Demi Tingkatkan Nilai Investasi
Indikasi Pelanggaran, TPS di Tanjungpinang Terancam Pemungutan Suara Ulang

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:47 WIB

KPU Tetapkan Lis-Raja Sebagai Pemimpin Baru Tanjungpinang

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:39 WIB

Ketua Fraksi Partai PKS Hanafi Ekra Tekankan Pentingnya Implementasi Perda FP4GNPN

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:54 WIB

KPU Provinsi Kepri Tetapkan Hasil Pilgub 2024, Ansar-Nyanyang Raih Suara Terbanyak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:13 WIB

KPU Tanjungpinang Apresiasi Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:36 WIB

5 Desember 2024, KPU Tanjungpinang Lakukan Pleno Rekapitulasi Terbuka

Berita Terbaru

Salah satu transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (22/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

KSOP Tanjungpinang: Belum Ada Penundaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

Minggu, 23 Mar 2025 - 04:17 WIB