Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada Rabu 27 November 2024. Tahapan Pilkada itu sudah sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024.
Lanjut Indrawan, tahapan Pilkada sebenarnya sudah di mulai pada tanggal 26 Januari 2024. Tetapi masih membahas soal penetapan anggran.
Tahapan Pilkada akan di mulai pada 17 April – 5 November 2024. Pada tahap ini, KPU akan membentuk badan Adhoc, PPK, PPS dan KPPS di 7 Kabupaten kota Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara pada tanggal 27 April – 16 November 2024 masuk tahap pemberitahuan dan pemantauan pemilihan. Pada tangal 24 April – 31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon dan dilanjutkan dengan pengumuman pendafataran pasangan calon pada 24 26 Agustus 2024. Selama proses itu, juga disejalankan dengan dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.
Pendaftaran bakal calon Gubernur jalur perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dan akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.

