POLITIK (HMK) — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merupakan lembaga pelayanan kepada kedua pihak utama pertama, pelayanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Kedua, pelayanan kepada peserta pemilu baik parpol, calon perseorangan DPD, calon presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Kemudian dalam pilkada, ada pasangan calon gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati.
KPU dalam undang-undang dasar 1945 menyebut karakter sebagai lembaga nasional tetap, dan mandiri. Nasional artinya ruang lingkup kerja KPU bersifat nasional di seluruh Indonesia, termasuk melayani pemilu yang ada di luar negeri. Karakter nasional Artinya juga KPU bersifat hierarkis, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota. KPU provinsi, kabupaten/kota yang dibentuk adalah KPU pusat. KPU pusat adalah penanggung jawab akhir dari kegiatan kepemiluan.
Baca Juga: Sidang Kedua WNA Singapore Kasus KDRT, 2 Orang Jadi Saksi
“Ini adalah tugas utama dan KPU menyadari punya keterbatasan, tidak mampu melakukan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu sendiri,” ungkap Hasyim saat menyampaikan sambutan audiensi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), di Klenteng Kong Miao, Jakarta, Jumat (13/1 /3022).

