HARIANMEMOKEPRI.COM — Sering kali kita melihat pengendara sambil menggunakan handphone saat berkendara, hal ini telah dilarang penggunaan handphone saat berkendara.
Larangan ini diberlakukan demi keselamatan diri sendiri serta para pengguna jalan mengingatkan agar pengemudi tidak menggunakan ponsel pada saat mengemudi karena dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.
Baca Juga: Ameena Hana Nur Atta Dapat Kado Emas dengan Harga Fantastis Cek Info Selengkapnya
Masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi salah satunya yaitu penggunaan handphone karena dengan menggunakan ponsel maka dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia.
Dimana waktu reaksi manusia itu sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Maka dengan demikian penggunaan handphone pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya.
Baca Juga: Kisah Sedih P Ramlee Sang Musisi Jenius Keturunan Indonesia Ini Kisahnya
Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata melihat mobil yang mengerem di depan kita sampai otak memutuskan untuk melakukan pengereman
Selain itu, penggunaan handphone saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Bujuk Korban Anak di Bawah Umur Untuk Melayani Tamu, Tiga Pelaku Ini diringkus Polisi
Pasal 283 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
Dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga: Suzuki Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang dan Terbuka Untuk Fresh Graduate, Buruan Daftar Sekarang
Maka dari pada itu untuk seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gagguan konsentrasi sehigga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.***

