HARIANMEMOKEPRI.COM – Penyalahgunaan fasilitas umum berupa trotoar di kawasan Taman Patih Sampun menjadi lahan parkir kendaraan bermotor terus menuai keluhan warga.

Kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius dari pihak terkait.

Setiap hari, ratusan sepeda motor yang mayoritas milik pelajar dari sekolah di sekitar lokasi diparkir di sepanjang trotoar selama jam pelajaran, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Aktivitas parkir tersebut praktis menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.

Seorang warga Kecamatan Pemalang, Medy (60), mengaku resah dengan kondisi tersebut.

Ia menyebut keberadaan parkiran liar itu memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan yang justru meningkatkan risiko kecelakaan.

“Lahan parkiran motor yang jumlahnya ratusan ini merampas hak pejalan kaki. Kami terpaksa berjalan di bahu jalan, sementara bahu jalan juga dipakai parkir sampai dua lapis. Ini sangat berbahaya,” ujar Medy, Kamis (16/4).

Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya merasa terganggu dengan semrawutnya parkir di kawasan taman kota tersebut.

Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan dan Permukiman Kabupaten Pemalang, Ary Dwi, terkesan enggan memberikan penjelasan.

Ary Dwi hanya merespons dengan mengirimkan dokumentasi kegiatan imbauan kepada sejumlah juru parkir tanpa keterangan lebih lanjut.

Padahal, fungsi trotoar telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131, menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan harus bebas dari parkir kendaraan.

Namun di lapangan, trotoar di kawasan taman kota yang dikenal juga sebagai area Sirandu tersebut justru telah beralih fungsi menjadi tempat parkir ratusan sepeda motor.

Warga pun berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar fungsi fasilitas umum dapat kembali sebagaimana mestinya.