Kegiatan penertiban ini mengacu pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan tertib yang mendukung kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

