“Kami melaksanakan kegiatan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh PKL, PGOT, maupun anak jalanan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Kota Pemalang dan Jawa Tengah,” ujar Adi, Selasa (27/1/2026).
Ia berharap, dengan diterapkannya kawasan tertib di Pemalang, dapat tercipta kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
“Ada tiga ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan tertib, yakni Jalan R.E. Martadinata, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani. Kawasan ini harus kita jaga dan ke depannya disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kabupaten Pemalang, Agus Sarwono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut masih bersifat pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Jika yang bersangkutan masih bisa diberi pemahaman dan diarahkan untuk menyesuaikan atau pindah dari bahu jalan yang melanggar, maka akan kami lakukan. Saat ini sifatnya masih sosialisasi agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.

