HARIANMEMOKEPRI.COM – Keluhan masyarakat terkait maraknya pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang menggelar operasi gabungan guna menertibkan kawasan yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jawa Tengah pada awal tahun 2026.
Sejumlah titik menjadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan R.E. Martadinata, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Jalan Ahmad Yani di wilayah Kota Pemalang.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti tempat cucian motor dan tambal ban yang berdiri di atas trotoar Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Ahmad Yani, serta sebuah warung bakso yang melintang hingga menghalangi akses pejalan kaki.
Ketua Pokja Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Priharto Adi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan dalam menciptakan kawasan tertib yang bebas dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

