HARIANMEMOKEPRI.COM – Keluhan masyarakat terkait maraknya pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang menggelar operasi gabungan guna menertibkan kawasan yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jawa Tengah pada awal tahun 2026.
Sejumlah titik menjadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan R.E. Martadinata, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Jalan Ahmad Yani di wilayah Kota Pemalang.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti tempat cucian motor dan tambal ban yang berdiri di atas trotoar Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Ahmad Yani, serta sebuah warung bakso yang melintang hingga menghalangi akses pejalan kaki.
Ketua Pokja Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Priharto Adi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan dalam menciptakan kawasan tertib yang bebas dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami melaksanakan kegiatan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh PKL, PGOT, maupun anak jalanan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Kota Pemalang dan Jawa Tengah,” ujar Adi, Selasa (27/1/2026).
Ia berharap, dengan diterapkannya kawasan tertib di Pemalang, dapat tercipta kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
“Ada tiga ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan tertib, yakni Jalan R.E. Martadinata, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani. Kawasan ini harus kita jaga dan ke depannya disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kabupaten Pemalang, Agus Sarwono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut masih bersifat pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Jika yang bersangkutan masih bisa diberi pemahaman dan diarahkan untuk menyesuaikan atau pindah dari bahu jalan yang melanggar, maka akan kami lakukan. Saat ini sifatnya masih sosialisasi agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan tertib yang mendukung kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

