Menurut Kiswoyo, aksi pada 1 Desember 2025 merupakan buntut dari komitmen yang disampaikan Faturohman dalam aksi pertama pada 29 Oktober.

“Dalam pernyataannya, Faturohman berjanji mengembalikan aset desa paling lambat 30 November 2025. Bila tidak terlaksana, ia menyatakan siap mengundurkan diri,” ungkapnya.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, komitmen tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi sehingga warga kembali menggelar demonstrasi menuntut pertanggungjawaban.

Kepala Desa Padek, Hartoyo, mengonfirmasi bahwa Faturohman telah menyerahkan surat pengunduran diri dan mengembalikan sebagian aset desa.

“Faturohman telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekdes. Aset desa berupa laptop dan proyektor juga telah dikembalikan,” ujar Hartoyo.

Kepala Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa Kabupaten Pemalang, Ahmadi Stiawan Atmojo, mengatakan pengunduran diri tersebut akan diproses secara berjenjang.

“Laporan akan diteruskan kepada Bupati melalui Camat. Proses tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dan kondusivitas wilayah menjadi prioritas,” jelasnya saat dikonfirmasi Rabu siang (3/12/2025).