Rizal Bawazier mengaku telah berulang kali menyampaikan solusi terkait permasalahan ini kepada Kementerian Perhubungan.

“Sudah, saya sudah beberapa kali menyampaikan solusinya. Tanya saja ke Kementerian Perhubungan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, ia pernah mengusulkan agar truk besar dan kontainer, kecuali yang berpelat G atau memiliki tujuan ke pabrik di Pekalongan, Pemalang, dan Batang, wajib melewati akses gerbang tol Pemalang (Gandulan) dan Batang (Kandeman).

Truk yang menuju pabrik atau pengusaha di wilayah tersebut diwajibkan menunjukkan surat jalan sebagai bukti tujuan mereka.

Selain itu, Rizal juga mengusulkan pemberian diskon tarif tol bagi truk besar yang melalui gerbang tol Pemalang dan Batang sebagai insentif agar kendaraan berat tidak lagi melintas di pusat kota.

“Saya harap aturan ini bisa segera diterapkan sebelum akhir Februari. Kita sudah menyuarakan ini sejak pertengahan Desember 2024, dan masyarakat sudah cukup sabar menunggu selama bertahun-tahun,” pungkasnya.