Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut kerap terjadi. Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.
Tidak jarang juga Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Ancaman Pidana Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur secara tegas dilarang dalam undang undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 76 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.

