Opini

Semakin Marak Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Terjadi di Indonesia

47
×

Semakin Marak Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Terjadi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Khairiyah Shafitri (Semester 2) Jurusan : Management Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)

Baca Juga: Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Ancaman Pidana Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur secara tegas dilarang dalam undang undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 76 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.

Baca Juga: Seluruh Peserta Pemilu Kota Tanjungpinang Ikuti Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024

Siapa yang Bisa Melaporkan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur?

Ancaman pidana Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur akan diberikan terhadap pelaku, ketika kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut dilaporkan ke penegak hukum. Ketika terjadi pelanggaran hak atau tindakan kriminal, maka masyarakat berhak membuat laporan ke polisi.

Dalam kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, maka hal tersebut bisa dipandang sebagai tindakan kriminal dan juga pelanggaran hak. Laporan atau pengaduan untuk kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur sama seperti membuat laporan polisi pada umumnya.

Dari kasus diatas sangat penting bagi kita untuk menjaga anak-anak yang sangat kita cintai. Memberi pemahaman sejak ia masih usia belia. Untuk selalu menjaga dirinya dan menjaga jarak terhadap lawan jenis. 

Baca Juga: Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor

Disini peran orang tua sangatlah penting dalam masa pertumbuhan anak. Jika orang tua tidak bisa merangkul seorang anak, tidak bisa menjadi tempatnya untuk bercerita maka anak dari korban Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur akan sulit dan takut untuk menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tua.***

Nama: Khairiyah Shafitri (Semester 2)

Jurusan : Management Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *