Bukankah guru harusnya menjadi teladan? Tapi mengapa guru tega melecehkan muridnya ?

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur juga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang berada di Yogyakarta. Korban tersebut adalah salah satu muridnya yang berusia 16 tahun. Sedangkan pelaku berinisial (TWS) berusia 41 tahun. Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur masih sering terjadi, padahal ancaman pidana Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang ditetapkan dalam undang – undang perlindungan anak sangat memberatkan. 

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor Dalam Antisipasi Balap Liar

Namun hal tersebut tidak membuat predator seksual menghentikan kejahatannya. Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang. Ketika Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu undang undang perlindungan anak dibentuk agar kasus seperti Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur dapat dicegah.