Oleh: Ahmad Rivai, ST

Penguatan sistem mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan sebuah keniscayaan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global. Indonesia tidak lagi cukup hanya mampu memproduksi hasil perikanan dalam jumlah besar, tetapi juga harus menjamin aspek keamanan pangan, ketertelusuran produk, serta kepatuhan terhadap standar internasional. Dalam konteks tersebut, keberadaan otoritas kompeten nasional, termasuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), memegang peran strategis yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga daya saing perikanan nasional.

Namun demikian, penguatan peran pemerintah pusat tidak boleh dimaknai sebagai pemusatan seluruh kewenangan. Mutu dan keamanan hasil perikanan adalah isu nasional yang pelaksanaannya bersifat sangat lokal. Mengabaikan peran pemerintah daerah justru berisiko melemahkan sistem pengawasan yang selama ini telah berjalan di lapangan.

Sebagai negara kepulauan dengan bentang geografis yang luas dan kompleks, aktivitas perikanan Indonesia berlangsung dari wilayah pesisir terpencil hingga kawasan industri pengolahan modern. Dalam realitas tersebut, pemerintah daerah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—menjadi aktor yang paling dekat dengan sumber produksi, pelaku usaha, serta dinamika lapangan. Pemerintah daerah memahami risiko mutu yang khas di wilayahnya, karakteristik usaha mikro dan kecil, serta berbagai tantangan kepatuhan yang kerap luput dari kebijakan yang terlalu sentralistik.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan urusan perikanan sebagai urusan pemerintahan konkuren. Prinsip dasarnya adalah pembagian kewenangan berdasarkan skala kepentingan, efisiensi, dan akuntabilitas. Mutu dan keamanan hasil perikanan memang memiliki dimensi kepentingan nasional—terutama dalam konteks ekspor dan perlindungan konsumen—namun implementasinya bersifat operasional dan lokal. Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukanlah pengambilalihan kewenangan daerah, melainkan pembagian peran yang jelas dan saling menguatkan.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa sistem keamanan pangan dan perikanan yang efektif justru bertumpu pada desentralisasi operasional. Otoritas nasional berperan menetapkan standar, menjamin kesetaraan sistem, serta melakukan pengakuan internasional. Sementara itu, pemerintah sub-nasional menjalankan fungsi pengawasan teknis, pembinaan pelaku usaha, serta penegakan kepatuhan di lapangan. Model ini terbukti mampu meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus menekan biaya administrasi.

Sebaliknya, apabila peran pemerintah daerah dikesampingkan, risiko yang muncul bukan sekadar administratif. Potensi terjadinya bottleneck pelayanan, keterlambatan sertifikasi, meningkatnya biaya kepatuhan, serta semakin jauhnya negara dari pelaku usaha kecil menjadi ancaman nyata. Pada akhirnya, kondisi tersebut bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga melemahkan kepentingan nasional secara keseluruhan.

Penguatan BPPMHKP seharusnya diposisikan sebagai simpul koordinasi nasional, penjamin standar, dan wakil negara dalam forum internasional. Fungsi tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan penuh pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis di lapangan. Negara hadir secara utuh bukan ketika kewenangan dipusatkan, melainkan ketika pemerintah pusat dan daerah bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi dan saling melengkapi.

Ke depan, diperlukan langkah kebijakan yang lebih tegas dan berkelanjutan untuk mengakhiri perdebatan kewenangan ini. Pemerintah bersama DPR perlu mempertimbangkan perubahan terbatas terhadap Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan secara eksplisit mencantumkan sub-urusan mutu dan keamanan hasil perikanan, beserta pembagian kewenangan yang proporsional antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah pusat berperan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta menjalankan fungsi sebagai otoritas kompeten nasional. Sementara itu, pemerintah daerah tetap menjadi pelaksana teknis pengawasan dan pembinaan di lapangan. Penegasan normatif ini penting bukan untuk memperluas kewenangan salah satu pihak, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan bahwa standar nasional benar-benar diterapkan hingga ke tingkat produksi.

Menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan adalah kerja bersama. Dalam arsitektur negara sebesar Indonesia, meninggalkan peran daerah bukanlah jalan menuju mutu yang lebih baik, melainkan jalan menuju ketimpangan dan inefisiensi. Jika mutu perikanan nasional ingin benar-benar kuat dan berkelanjutan, maka pemerintah daerah harus tetap menjadi bagian utama dari solusinya.