Sebaliknya, apabila peran pemerintah daerah dikesampingkan, risiko yang muncul bukan sekadar administratif. Potensi terjadinya bottleneck pelayanan, keterlambatan sertifikasi, meningkatnya biaya kepatuhan, serta semakin jauhnya negara dari pelaku usaha kecil menjadi ancaman nyata. Pada akhirnya, kondisi tersebut bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga melemahkan kepentingan nasional secara keseluruhan.

Penguatan BPPMHKP seharusnya diposisikan sebagai simpul koordinasi nasional, penjamin standar, dan wakil negara dalam forum internasional. Fungsi tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan penuh pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis di lapangan. Negara hadir secara utuh bukan ketika kewenangan dipusatkan, melainkan ketika pemerintah pusat dan daerah bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi dan saling melengkapi.

Ke depan, diperlukan langkah kebijakan yang lebih tegas dan berkelanjutan untuk mengakhiri perdebatan kewenangan ini. Pemerintah bersama DPR perlu mempertimbangkan perubahan terbatas terhadap Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan secara eksplisit mencantumkan sub-urusan mutu dan keamanan hasil perikanan, beserta pembagian kewenangan yang proporsional antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.