Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan urusan perikanan sebagai urusan pemerintahan konkuren. Prinsip dasarnya adalah pembagian kewenangan berdasarkan skala kepentingan, efisiensi, dan akuntabilitas. Mutu dan keamanan hasil perikanan memang memiliki dimensi kepentingan nasional—terutama dalam konteks ekspor dan perlindungan konsumen—namun implementasinya bersifat operasional dan lokal. Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukanlah pengambilalihan kewenangan daerah, melainkan pembagian peran yang jelas dan saling menguatkan.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa sistem keamanan pangan dan perikanan yang efektif justru bertumpu pada desentralisasi operasional. Otoritas nasional berperan menetapkan standar, menjamin kesetaraan sistem, serta melakukan pengakuan internasional. Sementara itu, pemerintah sub-nasional menjalankan fungsi pengawasan teknis, pembinaan pelaku usaha, serta penegakan kepatuhan di lapangan. Model ini terbukti mampu meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus menekan biaya administrasi.