HarianMemoKepri.com, Hukrim – Aksi pencabulan dilakukan Mohammad Gozalli (24), terhadap gadis yang juga tetangganya harus berakhir di tahanan Mapolres Mojokerto, Jawa Timur. Pemuda pengangguran warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, itu mencabuli Bunga (15), dengan meraba-raba ‘barang setumpuk’ milik korban yang masih pelajar sedang tidur di kamarnya, Jumat, (26/1). Dilansir dari merdeka.com, tersangka mengaku pencabulan itu dilakukannya pada Rabu (23/1) subuh. Saat itu, korban tengah tertidur bersama neneknya. ‘Ya saya raba-raba punya dia aja kok, karena pengen,” ujar Gozalli. Sementara itu Kabag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Tanpa sepengetahuan keduanya, tersangka yang akrab di panggil Pakde ini, sudah berada di dalam kamar dan menindih kedua kaki korban. Korban terbangun, namun tangan dan mulutnya dibekap sehingga tidak bisa membangunkan neneknya yang tidur di sebelahnya. Korban kemudian menceritakan peristiwa pencabulan tersebut ke orang tuanya. Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto. “Tersangka kita amankan di rumahnya dan sudah diamankan di Mapolres mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto. Perbuatan tersangka dijerat pasal 76 huruf E, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, Junto pasal 82 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)