HARIANMEMOKEPRI.COM — Pasca hakim memberikan vonis kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Akhirnya Polri memberikan keterangan lebih lanjut tentang status Bharada E soal masa depan Bharada E pada institusi Polri usai menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Nafa Urbach Menulis Sebuah Filosofi Jawa, Apa Itu ? Ternyata Ini Maknanya

Hal ini disampaikan langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat. 

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2023).

Baca Juga: Siswa-Siswi SDN 012 Tanjungpinang Timur di kenalkan dengan Sejarah dan Budaya Lokal, Seperti Makam Daeng Celak

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Dirinya mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya. 

Baca Juga: Pantai Setumu Dompak, Wisata Liburan Dengan Panorama Alam Nan Indah

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karopenmas Divhumas Polri tersebut.