HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Usai dilantik oleh Menteri Perdagangan RI melalui Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun di Aula Wan Seri Beni Komplek Kantor Gubernur Kepri. M. Ikhwan, SH dan RD Kurniawan A, ST resmi memimpin Lembaga Pengadilan Khusus yang dibuat oleh Negara yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamis (12/4). Diketahui dari rapat terbatas yang digelar diruang rapat Dinas Perdagangan dn Perindustrian (Disperindag) Kepri, terpilih M. Ikhwan SH dan RD Kurniawan A, ST sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPSK. Juga, menurut Kadisperindag Kepri, Drs Burhanuddin semenjak kewenangan terkait Konsumen berada di Provininsi Kepri baru ada dua BPSK di Kota besar seperti di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Wakil Ketua BPSK Tanjungpinang, RD Kurniawan A, ST saat penandatanganan Berita Acara Pelantikan (Foto.HMK) ” Kita baru ada dua BPSK, satu di Batam dan satu lagi di Tanjungpinang, dan Alhamdulillah hari ini anggota BPSK Tanjungpinang sudah resmi dilantik dan Pak Ikhwan serta Pak Kurniawan resmi menjadi pimpinan BPSK Tanjungpinang,” Jelas Burhanuddin di saat memberikan sambutannya. Sementara itu, Wakil Ketua BPSK Tanjungpinang, RD Kurniawan A, ST mengatakan siap mengemban amanah serta siap melaksanakan tugas sebagai Justice Bow bagi menyelesaikan sengketa konsumen. “InsyaAllah, kita akan bekerja dengan sebaik mungkin, dan tugas pertama BPSK adalah menyatukan visi misi bersama LPKTN RI, Penyidik PNS, dan Disperindag Kepri dalam membantu menyelesaikan malah konsumen,” ucap Wakil Ketua BPSK Tanjungpinang, RD Kurniawan A, ST. Menurut SK Menteri Perdagangan yang ditanda tangani pada Desember 2017 silam ada 9 nama anggota BPSK Tanjungpinang yakni : M. Ikhwan SH, R.D Kurniawan Arfianda ST, Elvi Ariani S.Pt M.Si, Desy Afrianti S.E, Usman S.Sos, Partogi Angkola ST, Rusmadi S.Pd, Jannesa Nasmi S.Pi, M.Si, dan Awendra Iklas SE. (Red)









