HarianMemoKepri.com, Atam – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosisasi wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Aceh Tamiang menyurati Kepala Kepolisian Resort Aceh Tamiang terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada akhir Bulan Agustus 2018 silam atas nama Damini yang berdasarkan laporan polisi pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan nomor surat laporan : LP.B/VIII/RES.1.6/SPKT.
Ditemui di ruang kerjanya, Ketua DPC AWDI Aceh Tamiang, DM Rizal yang juga merupakan Redaktur Pelaksana di media online Bareskrim.com membenarkan perihal tersebut.
Surat dari Ketua DPC AWDI Atam yang dikirimkan ke Kapolres Atam terkait Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan Damini. (Foto. Hmk/DJ)
“Sampai hari ini pihak media belum dapat keterangan pasti terkait perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang luar biasanya ini dikarenakan korban merupakan seorang wanita dan dianiaya oleh empat orang pria. Inilah yang menjadi sorotan bagi AWDI terkait kasus ini,” ucap Rizal, Senin, (12/2018).
Dia mengatakan bahwa sebelumnya beberapa rekan media dari AWDI sempat bertemu dengan kasat Reskrim Polres Atam, IPTU Dimas Adhi Putranto, S.IK di ruang kerjanya pada pertengahan bulan oktober 2018.
“Kasus Damini ini terkendala oleh surat visum korban yang tak kunjung selesai dari RSUD Aceh Tamiang,” ucap Rizal menirukan ucapan Kasatreskrim Polres Atam.
“Mudah-mudahan dengan surat yang kita tujukan langsung ke Kapolres Aceh Tamiang melalu Bidhumas Polres tamiang hari ini dengan nomor surat : 21/DPC.AWDI/ATAM/XI/2018 bisa langsung ditanggapi sehingga kita juga bisa mendapatkan titik terang terhadap penanganan dan perkembangan proses kasus ini serta kita dapat mencegah terbentuknya opini – opini negatif terhadap penanganan dan proses hukum kasus penganiayaan ini,” Tambahnya. (DJ)