Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Pelaku Dibekuk Satresnarkoba

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku di bekuk Satresnarkoba Tanjungpinang

Pelaku di bekuk Satresnarkoba Tanjungpinang

Tanjungpinang — Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Mayang Sari Kelurahan Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/08).

Bermula pada hari pada hari Kamis, 12 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki (RA) yang memiliki, menyimpan dan menjual sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 21.00 wib Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap (RA) yang pada saat itu sedang berada didepan rumah.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr yang diletakkan didalam kantong bagian kiri celana, kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan 1 ( satu) buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam merah.

Selanjutnya (RA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Berita Terkait

Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila
Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WIB

Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:47 WIB

Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru