Tanjungpinang — Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Mayang Sari Kelurahan Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/08).
Bermula pada hari pada hari Kamis, 12 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki (RA) yang memiliki, menyimpan dan menjual sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 21.00 wib Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap (RA) yang pada saat itu sedang berada didepan rumah.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr yang diletakkan didalam kantong bagian kiri celana, kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan 1 ( satu) buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam merah.
Selanjutnya (RA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Tinggalkan Balasan