HarianMemoKepri.com, Hukrim – Anggota Satreskrim Polresta Barelang unjuk gigi. Pasalnya, jajaran berhasil membekuk 12 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kota Batam. Dari hasil penangkapan dan memasukkan tersangka kedalam ‘Hotel Prodeo’. Pada tersangka tersebut didapati sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Sembilan unit sepeda motor roda dua dari seluruh hasil kejahatannya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan pengungkapan tersebut berawal ketika pihaknya dalam hal ini Satreskreskrim dan Polsek jajaran menerima Laporan Polisi dari korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ini ada pengungkapannya ada yang dari Satreskrim, Polsek Bengkong, Polsek Nongsa, Polsek Sagulung dan Polsek Galang,” ujar Hengki didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspose pengungkapan tersebut, di Mako Polresta Barelang, Senin (08/2018) siang.
Dari pengungkapan ini, kata Hengki, selain mengamankan 12 orang pelaku. Pihaknya juga berhasil menyita Sembilan unit sepeda motor dari 16 unit yang berhasil dicuri mereka.
“Ini masih ada Tujuh sepeda motor lagi yang masih dalam pencarian. Karena motor tersebut sudah dijual pelaku,” kata Hengki.
Pihaknya, sambung Hengki, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
“Ada Handpone, kunci T dan mesin Gerinda yang digunakan untuk menghapus nomor rangka dan nomor mesin,” ucap Hengki.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam tujuh tahun penjara. (Red)