Satreskrim Polres Barelang Unjuk Gigi!!!, Komplotan Curanmor Di Batam Berhasil ‘Diinapkan’ di Hotel Prodeo

Avatar of Administrator

- Redaktur

Senin, 8 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 orang komplotan curanmor di Batam berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Barelang. (Foto.ist)

12 orang komplotan curanmor di Batam berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Barelang. (Foto.ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Anggota Satreskrim Polresta Barelang unjuk gigi. Pasalnya, jajaran berhasil membekuk 12 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kota Batam. Dari hasil penangkapan dan memasukkan tersangka kedalam ‘Hotel Prodeo’. Pada tersangka tersebut didapati sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Sembilan unit sepeda motor roda dua dari seluruh hasil kejahatannya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan pengungkapan tersebut berawal ketika pihaknya dalam hal ini Satreskreskrim dan Polsek jajaran menerima Laporan Polisi dari korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Ini ada pengungkapannya ada yang dari Satreskrim, Polsek Bengkong, Polsek Nongsa, Polsek Sagulung dan Polsek Galang,” ujar Hengki didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspose pengungkapan tersebut, di Mako Polresta Barelang, Senin (08/2018) siang.

Dari pengungkapan ini, kata Hengki, selain mengamankan 12 orang pelaku. Pihaknya juga berhasil menyita Sembilan unit sepeda motor dari 16 unit yang berhasil dicuri mereka.

“Ini masih ada Tujuh sepeda motor lagi yang masih dalam pencarian. Karena motor tersebut sudah dijual pelaku,” kata Hengki.

Pihaknya, sambung Hengki, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Ada Handpone, kunci T dan mesin Gerinda yang digunakan untuk menghapus nomor rangka dan nomor mesin,” ucap Hengki.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam tujuh tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas
WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Selasa, 1 April 2025 - 23:05 WIB

Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar

Berita Terbaru

Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus pencurian, Senin (19/5/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencurian di Bintan Diamankan, Polisi: Motifnya Berbeda

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:00 WIB

Pelaksanaan MTQH tingkat Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Lis Darmansyah Sambut Baik STQH Kepri 2025 di Tanjungpinang

Senin, 19 Mei 2025 - 17:24 WIB