Harian Polri Kepri | Tanjungpinang — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Kembali berhasil mengamankan dan meringkus (AG), warga yang beralamat di Jl. Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (16/2020), sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka diduga sebagai Penyalahguna guna narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba
AKP.Ronny B, SH, menjelaskan bahwa penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan tersangka bahwasanya rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka AG.
Pelaku AG yang di ringkus oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
Saat digeledah dari tangan tersangka dan lokasi penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket narkotika gol. I jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong, dan satu hp nokia.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku akan di jerat Pasal 114 ay (1), 112 ay (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 th.
“Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri”,Tutup AKP Ronny Burungudju.