Tanjungpinang – Pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkim) rencananya akan membangun maksimal 16 titik lampu di wilayah Kampung Bebek, Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu ( 08/06 ).
Rencana pembangunan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat Kampung Bebek. Selain meninjau wilayah tersebut, Walikota Tanjungpinang Rahma juga meninjau lokasi Senggarang Besar menyampaikan kepada Ketua RT dan sejumlah warga tentang rencana pemasangan lampu jalan di kampung tersebut sehingga ujung dermaga.
Direncakan untuk tahun 2023 Pihak Dinas Perkim yang menghitung berapa titik lampu dan dayanya. Mengingat penduduknya cukup ramai, lebih kurang ada 80 kepala keluarga di sepanjang jalan besar ini yang kondisi jalannya gelap. Karena itu, pihaknya memperhitungkan supaya masyarakat dapat menikmati penerangan lampu jalan.
Rahma yang didampingi Plt. Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, Kabid PJU Dery, Lurah Senggarang dan sejumlah staf dari Dinas Perkim meninjau langsung lokasi pemasangan lampu PJU mengatakan untuk wilayah yang berhasil terpasang pembangunan baru lampu penerangan jalan dari tahun 2018-2021 jumlah titiknya sudah mencapai 8.436 unit. Sedangkan perbaikan atau pemeliharaan sudah mencapai 3.504 titik atau unit.
“Mohon doanya, kita terus maksimalkan lampu PJU ini, karena manfaat dan fungsinya itu tentulah sangat besar, di samping menerangi jalan, juga membantu anak-anak maupun warga melakukan aktifitas pada malam hari, selain itu juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama kriminalitas,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaporkan, apabila di wilayah atau perumahannya ada lampu rusak atau mati, diharapkan agar melaporkan ke RT setempat.
“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Perkim, cukup lapor ke RT setempat. Nanti, RT melapor ke Lurah untuk menyurati dinas Perkim berikut lampiran foto dan lokasinya, supaya petugas bisa langsung survey ke lapangan,” ucapnya.
Surat resmi ini, kata Akib (sapaan Abdul Kadir Ibrahim_red) adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap administrasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Kita perlu dokumen administrasinya supaya bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu juga memastikan bahwa di lokasi tersebut lampunya benar-benar mati atau rusak. Jika rusak kita perbaiki dan bila memungkinkan akan di ganti,” pungkasnya









