HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Syamsuriadi, tahanan narkoba yang melarikan diri ketika dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang, berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang, Selasa (17/1). Menurut Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, pelaku ditangkap di Pulau Pucong Kabupaten Bintan ketika berada dirumah saudaranya. “Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib di Pulau Pucong Kabupaten Bintan, saat itu yang bersangkutan lagi berada dirumah keluarganya,” kata Joko saat press release di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/1) Ditangkapnya Syamsuriadi, kata Joko , karena Kepolisian meminta keterangan dari keluarga yang sering datang saat dipersidangan. Salah satunya orang dekat pelaku. Mengenai keterkaitan pihak lain dalam membantu pelaku sehingga bisa melarikan diri sampai di Pulau Puchong, Joko menjawab bahwa pihaknya masih mendalami kejadian ini. .”Masih kami dalami, dan akan kita telusuri lebih lanjut. Bagaimana yang bersangkutan bisa sampai ke Pulau Pucong.” ujar Joko Atas kejadian ini , Joko mengatakan bahwa Polres Tanjungpinang akan selalu memberikan pengamanan dengan mengirimkan dua personilnya. “Polres Tanjungpinang akan melakukan pengamanan yang dilakukan mulai dari tahanan datang sampai dengan tahanan pulang ke Rutan Tanjungpinang.” Kata Joko. Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja dari Kepolisian yang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syamsuriadi. “Mengapresiasi hasil kerja Kapolres Tanjungpinang, upaya yang begitu cepat sehingga berhasil menangkap terdakwa yang melarikan diri.” kata Herry di Mapolres Tanjungpinang. Atas hal ini, nantinya kata Herry, akan memberatkan terdakwa dalam hukuman penjara.(CR04)