Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Terdakwa Kasus Narkoba Yang Kabur

Avatar of Administrator

- Redaktur

Selasa, 17 Januari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Syamsuriadi, tahanan narkoba yang melarikan diri ketika dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang, berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang, Selasa (17/1). Menurut Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, pelaku ditangkap di Pulau Pucong Kabupaten Bintan ketika berada dirumah saudaranya. “Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib di Pulau Pucong Kabupaten Bintan, saat itu yang bersangkutan lagi berada dirumah keluarganya,” kata Joko saat press release di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/1) Ditangkapnya Syamsuriadi, kata Joko , karena Kepolisian meminta keterangan dari keluarga yang sering datang saat dipersidangan. Salah satunya orang dekat pelaku. Mengenai keterkaitan pihak lain dalam membantu pelaku sehingga bisa melarikan diri sampai di Pulau Puchong, Joko menjawab bahwa pihaknya masih mendalami kejadian ini. .”Masih kami dalami, dan akan kita telusuri lebih lanjut. Bagaimana yang bersangkutan bisa sampai ke Pulau Pucong.” ujar Joko Atas kejadian ini , Joko mengatakan bahwa Polres Tanjungpinang akan selalu memberikan pengamanan dengan mengirimkan dua personilnya. “Polres Tanjungpinang akan melakukan pengamanan yang dilakukan mulai dari tahanan datang sampai dengan tahanan pulang ke Rutan Tanjungpinang.” Kata Joko. Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja dari Kepolisian yang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syamsuriadi. “Mengapresiasi hasil kerja Kapolres Tanjungpinang, upaya yang begitu cepat sehingga berhasil menangkap terdakwa yang melarikan diri.” kata Herry di Mapolres Tanjungpinang. Atas hal ini, nantinya kata Herry, akan memberatkan terdakwa dalam hukuman penjara.(CR04)

Berita Terkait

Siswi Asal NTT Jefifi Milda Tobe Raih Beasiswa Hukum dari WHN
Tiga Anggota Gugur di Way Kanan, Polri Gelar Sholat Gaib Nasional
Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut
Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri
Lapas Cipinang Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Tradisi Berbagi Takjil
Polri: Tak Ada Toleransi untuk Preman Ormas yang Hambat Dunia Usaha
Lapas Cipinang Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:56 WIB

Siswi Asal NTT Jefifi Milda Tobe Raih Beasiswa Hukum dari WHN

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

Tiga Anggota Gugur di Way Kanan, Polri Gelar Sholat Gaib Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:06 WIB

Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut

Senin, 17 Maret 2025 - 18:05 WIB

Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia

Senin, 17 Maret 2025 - 16:21 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri

Berita Terbaru

Pemberian Sembako Ramadhan ke Porter Pelabuhan Tanjungpinang, Selasa (25/3/2025) foto: Pelindo Tanjungpinang

Tanjungpinang

Pelindo Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk Masyarakat dan Anak Yatim

Selasa, 25 Mar 2025 - 20:28 WIB