Polres Bintan Kembali Berhasil Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

Avatar of utomo

- Redaktur

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penyeludupan PMI Ilegal beserta barang bukti di amankan

Tersangka Penyeludupan PMI Ilegal beserta barang bukti di amankan

BintanPolres Bintan menggelar Konferensi Pers terkait tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud berhasil menggagalkan dan mengungkap penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 7 tersangka, pada Rabu (06/07).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa 7 tersangka yang telah diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM. beserta barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit mobil Brio warna silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna abu – abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.

“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti, Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut, tambah AKBP Tidar.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Kapolres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” tutup AKBP Tidar.

Berita Terkait

Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut
Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri
Lapas Cipinang Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Tradisi Berbagi Takjil
Polri: Tak Ada Toleransi untuk Preman Ormas yang Hambat Dunia Usaha
Lapas Cipinang Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Program Ketahanan Pangan
Mengapa Sritex, raksasa tekstil Indonesia, bisa runtuh?
Kemlu RI: 525 WNI Terlibat Kasus ‘Online Scam’ di Myawaddy

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:06 WIB

Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut

Senin, 17 Maret 2025 - 18:05 WIB

Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia

Senin, 17 Maret 2025 - 16:21 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:29 WIB

Lapas Cipinang Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Tradisi Berbagi Takjil

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:14 WIB

Polri: Tak Ada Toleransi untuk Preman Ormas yang Hambat Dunia Usaha

Berita Terbaru

Pertemuan antara Dit Intelkam Polda Kepri bersama PWI Kepri di Kantor PWI Kepri Tanjungpinang, Senin (17/3/2025) foto: istimewa

Kepulauan Riau

Pererat Kemitraan, Intelkam Polda Kepri Sambangi Kantor PWI Kepri

Selasa, 18 Mar 2025 - 03:59 WIB

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Senin (17/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Kucurkan THR Bagi PTT dan THL

Senin, 17 Mar 2025 - 20:34 WIB