HARIAN MEMO KEPRI, BINTAN – Propam Polda Kepri mengamankan seorang pejabat Polres Bintan berpangkar Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan tiga orang anggotanya karena diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu yang mereka tangkap pada Maret 2017 lalu. AKP DA, inisial perwira Polres Bintan tersebut menjabat sebagai Kasat Narkoba. Selain DA, polisi juga mengamankan tiga anggotanya berinisial; Kd, Id dan Jt. Informasi yang dihimpun, AKP DA dan tiga anggotanya ini pada Maret lalu mengangkap dua bandar narkoba yakni Sr dan Ah di parkiran hotel Comfort Tanjungpinang. Barang bukti yang diamankan saat itu adalah sabu-sabu seberat 16 kg dan juga ekstasi. Dalam prosesnya, ternyata jumlah sabu itu berkurang hingga 1 kg. Diduga digelapkan oleh para polisi ini. Sabu yang digelapkan itu diduga kuat dijual kepada sindikat narkoba. Alhasil kasus ini terungkap setelah pihak Polres Tanjungpinang menangkap seorang pengedar sabu. Dari pengakuannya, sabu yang ia jual itu dibeli dari oknum anggota Polres Bintan. Kini empat polisi tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Upaya konfirmasi ke pihak Polda Kepri hingga siang ini belum membuahkan hasil. (CR003/BTP)