Rizal menegaskan, surat tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan sudah berupa persetujuan resmi yang wajib dilaksanakan.

Adapun jenis kendaraan yang dibatasi melintas yakni:

Truk sumbu tiga atau lebih

Truk dengan kereta tempelan dan gandengan

Truk pengangkut hasil tambang, tanah, pasir, dan batu

Kendaraan tersebut tetap diizinkan melintas jika memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki tanda nomor kendaraan dengan kode plat “G” dan dokumen muatan lengkap dari pemilik barang.

Pemerintah juga telah menyiapkan jalur alternatif untuk kelancaran distribusi logistik, yakni melalui Jalan Tol Pemalang (Gandulan) Batang (Kandeman) atau sebaliknya.

Untuk mendukung relokasi truk ke jalur tol, pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen.

“Langkah ini bukan diskriminasi terhadap pelaku usaha logistik, melainkan penataan untuk kepentingan umum. Bukan pelarangan total, hanya pengaturan waktu dan jenis kendaraan saja. Kita tidak ingin truk bermuatan tambang merusak jalan atau membahayakan pengguna jalan lain di jam sibuk,” tegas Rizal.