HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih serta angkutan barang di Jalur Nasional Pantura, tepatnya di ruas Pemalang–Pekalongan–Batang, terhitung mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tertanggal 18 Juli 2025. Pembatasan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk konkret pemerintah dalam melindungi keselamatan warga dan menjaga kondisi jalan nasional.
“Walaupun aturan ini masih memerlukan sosialisasi selama 1-2 bulan ke depan, terutama untuk pemasangan rambu larangan oleh Pemda dan aparat berwenang, kebijakan ini penting untuk menekan risiko kecelakaan. Saya mendukung penuh, terutama terhadap truk tambang dan angkutan hasil galian,” ujar Rizal Bawazier, Kamis (31/7/2025).
Surat dari Kemenhub ini juga menginstruksikan Pemda dan aparat kepolisian untuk segera memasang rambu larangan pada titik-titik tertentu di jalur yang dimaksud.

