HARIAN MEMO KEPRI, JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sandra Moniaga meminta penguatan terhadap lembaganya. Sandra mengusulkan dibuatnya Undang-Undang tersendiri yg mengatur kewenangan Komnas HAM. Pasalnya, kewenangan Komnas HAM cuma tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Kalau diperhatikan, lembaga kemanusiaan milik UU sendiri. Misalnya LPSK dengan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ombudsman dan KPK juga milik UU sendiri,” kata Sandra melalui pesan singkat, Minggu (22/2017). Menurut Sandra, kewenangan Komnas HAM dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusi tak diatur secara rinci. Selain itu, Sandra menilai, dua ketentuan dalam UU 39/1999 tak lagi relevan. Hal itu, kata dia, dikarenakan UU 39/1999 dibuat pada masa awal bergulirnya reformasi. “Ada yg tak relevan dan perlu diperbaiki. Terkait kewenangan, dalam konteks jalankan tugas dan fungsi dua hal tak dapat kita laksanakan karena keterbatasan kewenangan,” ujar Sandra. Sandra mencontohkan, Komnas HAM tak memiliki kewenangan bagi melakukan pemanggilan paksa. Tak cuma itu, lembaga negara yg diberikan rekomendasi oleh Komnas HAM tak mendapatkan sanksi seandainya tak menjalankan. “Kalau kita bagi rekomendasi , di banyak kasus,tidak ada sanksi juga kalau tak dijalankan,” ucap Sandra.
Sumber: nasional.kompas.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT