Komnas HAM Minta Penguatan Kewenangan

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Minggu, 22 Januari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN MEMO KEPRI, JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sandra Moniaga meminta penguatan terhadap lembaganya. Sandra mengusulkan dibuatnya Undang-Undang tersendiri yg mengatur kewenangan Komnas HAM. Pasalnya, kewenangan Komnas HAM cuma tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Kalau diperhatikan, lembaga kemanusiaan milik UU sendiri. Misalnya LPSK dengan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ombudsman dan KPK juga milik UU sendiri,” kata Sandra melalui pesan singkat, Minggu (22/2017). Menurut Sandra, kewenangan Komnas HAM dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusi tak diatur secara rinci. Selain itu, Sandra menilai, dua ketentuan dalam UU 39/1999 tak lagi relevan. Hal itu, kata dia, dikarenakan UU 39/1999 dibuat pada masa awal bergulirnya reformasi. “Ada yg tak relevan dan perlu diperbaiki. Terkait kewenangan, dalam konteks jalankan tugas dan fungsi dua hal tak dapat kita laksanakan karena keterbatasan kewenangan,” ujar Sandra. Sandra mencontohkan, Komnas HAM tak memiliki kewenangan bagi melakukan pemanggilan paksa. Tak cuma itu, lembaga negara yg diberikan rekomendasi oleh Komnas HAM tak mendapatkan sanksi seandainya tak menjalankan. “Kalau kita bagi rekomendasi , di banyak kasus,tidak ada sanksi juga kalau tak dijalankan,” ucap Sandra.

Sumber: nasional.kompas.com

Baca Juga :  Buku ”Tokoh NU dari Sumatera Barat” Disambut Baik PWNU Sumbar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB