HARIANMEMOKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Selain itu, KKP juga menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa kapal asing dengan nama KM. PKFA 9586 (berukuran 61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. Kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu trawl.
“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas Barracuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7), sekitar pukul 08.10 WIB, berhasil menghentikan kapal ikan asing yang sedang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan Indonesia,” jelas Ipunk di Jakarta, Senin (4/8/2025).

