Dalam operasi terpisah, KKP juga berhasil menertibkan 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716, Laut Sulawesi, yang diduga kuat milik nelayan Filipina.
Aksi ini dilakukan oleh KP Orca 04 pada Sabtu (2/8) dengan cara memotong tali penghubung antara pelampung dan badan rumpon.
“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan di laut terbuka. Namun, jika ditempatkan secara ilegal di perairan Indonesia, keberadaannya bisa mengganggu ruaya ikan tuna dan merugikan nelayan lokal,” ujar Ipunk.
Seluruh rumpon yang ditertibkan kini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Dengan tambahan 20 unit ini, total rumpon ilegal yang telah ditertibkan sepanjang 2025 mencapai 76 unit.
Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan operasi penertiban rumpon ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dan memastikan kesejahteraan nelayan dalam negeri.

