Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak mengibarkan bendera negara manapun dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
Kapal ini kemudian digiring ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dokumen, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya sudah kami serahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ipunk.
KM. PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Dalam operasi terpisah, KKP juga berhasil menertibkan 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716, Laut Sulawesi, yang diduga kuat milik nelayan Filipina.
Aksi ini dilakukan oleh KP Orca 04 pada Sabtu (2/8) dengan cara memotong tali penghubung antara pelampung dan badan rumpon.
“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan di laut terbuka. Namun, jika ditempatkan secara ilegal di perairan Indonesia, keberadaannya bisa mengganggu ruaya ikan tuna dan merugikan nelayan lokal,” ujar Ipunk.

