Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pendidikan terhadap pemerintah daerah memang berhak dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Tapi jika kita simak ketentuan pasal 373, 374, 375 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, jenis pembinaan, pendidikan itu kan yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintahan daerah dalam relasinya dengan pemerintah pusat dan daerah lain. Misalnya tentang tata kelola pemerintahan pusat dan daerah, relasi kerja sama antar daerah, keuangan daerah, dan kepegawaian daerah. Itu yang perlu dilakukan dan itu tidak memerlukan retret,” kata Feri.
Para kepala daerah berbaris menuju Istana Negara, Jakarta, menjelang Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Probowo Subianto, 20 Februari 2025. (X/@prabowo)
Feri mengatakan retret yang muncul di era Presiden Prabowo adalah pendidikan semi militer. Para peserta mengenakan pakaian seragam, berolahraga, dan menjalani kegiatan untuk menjalin kekompakan. “Itu semua tidak diperlukan dan tidak ada kaitannya dengan ketentuan yang ada pada UU Pemerintahan Daerah tersebut,” katanya.

