Tanjungpinang – Sejumlah saksi kembali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang dari 2017 hingga 2019.
Berdasarkan audit dari inspektorat kerugian negara akibat dari kasus tersebut mencapai satu milliar rupiah.
Meskipun begitu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum mengungkap nama-nama anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang terlibat dalam kasus ini.
Anggota Penyelidik Kejari Tanjungpinang, Ardiansyah yang saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reses, makan minum dan perjalanan dinas di DPRD Tanjungpinang periode tahun 2017-2019 mengatakan berdasarkan keterangan, kesalahan terdapat pada PPTK yang tidak membuat laporan dengan lengkap.
“Karena adanya kesalahan administrasi dan laporan yang tidak lengkap, sehingga adanya kerugian negara. Berdasarkan audit dari inspektorat kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai satu milliar rupiah. Kerugian negara sebanyak Rp 1 Milliar dari total 43 orang anggota DPRD Kota Tanjungpinang selama tahun 2017 hingga 2019,” jelasnya, Selasa ( 14/06 ).
Dikatakannya para anggota Dewan yang terseret telah mengembalikan uang kerugian negara yang telah terpakai.
“Tapi 37 orang sudah mengembalikan, dan sisa 6 orang lagi yang rencananya akan mengembalikan dalam minggu ini. Nama-namanya belum bisa kita sebutkan, karena ini kan masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.









