4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dunia pers saat ini menghadapi tantangan baru akibat perkembangan media sosial yang masif dan tidak terfilter.
Ia menyebut media sosial sebagai jalur tol udara yang memungkinkan siapa saja menyebarkan informasi tanpa batas, namun juga rentan menimbulkan arus informasi yang tidak sehat.
“Dulu, Undang-Undang Pers dirancang pada masa keemasan industri pers konvensional dengan semangat independensi yang kuat. Namun kini, media sosial menjadi tantangan besar bagi semua pihak, termasuk Dewan Pers, kementerian, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas,” ujar Komarudin melalui laman resmi Dewan Pers.
Ia juga menyoroti maraknya konten sensasional demi kepentingan monetisasi, yang membuat substansi edukatif dalam informasi publik semakin terpinggirkan.
Selain itu, Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini belum mampu menjangkau ruang digital seperti media sosial, yang telah memainkan peran signifikan dalam arus informasi publik bahkan menyentuh isu kedaulatan data nasional.

