“Dulu, Undang-Undang Pers dirancang pada masa keemasan industri pers konvensional dengan semangat independensi yang kuat. Namun kini, media sosial menjadi tantangan besar bagi semua pihak, termasuk Dewan Pers, kementerian, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas,” ujar Komarudin melalui laman resmi Dewan Pers.

Ia juga menyoroti maraknya konten sensasional demi kepentingan monetisasi, yang membuat substansi edukatif dalam informasi publik semakin terpinggirkan.

Selain itu, Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini belum mampu menjangkau ruang digital seperti media sosial, yang telah memainkan peran signifikan dalam arus informasi publik bahkan menyentuh isu kedaulatan data nasional.

Komarudin pun mendorong adanya platform digital nasional agar masyarakat Indonesia lebih terlindungi dan tidak bergantung sepenuhnya pada platform global.

“China bisa jadi contoh menarik karena mereka mengelola platform mereka sendiri. Kita seharusnya bisa seperti itu, supaya data dan informasi masyarakat lebih aman,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi ini mampu menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat dan mendidik.

Jaksa Agung: Pers adalah Sahabat Penegakan Hukum

Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra strategis penegakan hukum. Ia menyebut kerja sama ini tidak boleh berhenti di tataran seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara nyata.

“Ketika saya pertama kali menjabat, citra Kejaksaan masih negatif di mata masyarakat. Presiden saat itu mengatakan bahwa tanpa pers, kerja Jaksa Agung tidak akan sampai ke masyarakat. Jadi, pers adalah sahabat, bukan lawan,” ungkap Burhanuddin.