Imigrasi Tanjungpinang Akan Bentuk Team Pengawasan Orang Asing

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khairil Mirza didampingi Humas Imigrasi Ryawantri ( foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Khairil Mirza didampingi Humas Imigrasi Ryawantri ( foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait program pembentukan team Pora, serta memberikan informasi tentang perpanjangan masa berlaku 10 tahun

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan hari ini adalah ajang silaturahmi dengan rekan media setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan team Pora ( Pengawasan Orang Asing ) di Kantor Walikota Tanjungpinang.

“Team Pora ini adalah team pembentukan pengawasan orang asing wilayah kerja kami yang ada di Tanjungpinang. Sejak bulan April sudah banyak berita orang asing kami juga ada beberapa team termasuk dinas dari Kemenaker, Pariwisata, TNI-POLRI dan Bea Cukai agar lebih bertukar informasi. Di sini juga merupakan sektor pariwisata dan industri jadi saya yakin semuanya kita harus ada peran di samping pelayanan juga ada pengawasan, itu yang menjadi konsentrasi utama pada team Pora,” ujar Mirza di Aula Van Deer Ka Imigrasi Tanjungpinang, Senin ( 10/10 ) pagi.

Team Pora yang akan di bentuk ini untuk melakukan pengawasan baik di perusahaan maupun patroli laut bersama unsur -unsur terkait yang tergabung di dalamnya.

“Kita untuk pembentukannya di buat team gabungan didalamnya ada TNI-POLRI dan unsur terkait semua akan kita libatkan pengawasan gabungan di perusahaan dan juga melaksanakan patroli laut serta melakukan pengawasan tepi laut dengan unsur terkait,” terang Mirza.

Selain pembentukan team Pora, terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khairil Mirza menjelaskan sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham agar masyarakat saat ini untuk bersabar karena saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem, yang dimana sistemnya saat ini 5 tahun belum ada perubahan dan juga menyangkut PNBP belum ada keputusan apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri.

“Mungkin nanti apakah ada perubahan kita tunggu petunjuk teknis dari pusat, saya yakin ini nasional tidak hanya di Tanjungpinang. Seluruh Imigrasi ketika sudah perubahan sistem pasti semua akan dilakukan 10 tahun. Namun demikian apabila masyarakat yang sudah membuat paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun, pemerintah tidak melarang untuk pergantian paspor,” jelasnya.

Lebih lanjut Mirza, mengungkapkan ada jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat Paspor biasa bisa juga melakukan pergantian E – paspor ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun pasti bisa juga dirubah sesuai keinginan masyarakat.

“Tidak ada melarang bagi masyarakat untuk melakukan pergantian dan tidak menghambat paspor -paspor masyarakat yang sudah membuat sampai masa berlaku. Itu sudah jelas dalam hal memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Paguyuban Bambu Aji Kecamatan Pandanarum Adakan Silaturahmi Antar Pelaku Seni

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga
Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:53 WIB

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:45 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Berita Terbaru


Sebuah jet tempur latih lanjut milik Angkatan Udara Taiwan (RoCAF), AT-5 Brave Eagle, jatuh pada 15 Februari 2025 setelah mengalami gangguan pada mesinnya. (Foto: Instagram @airspacereview)

Internasional

Jet Tempur Brave Eagle Milik Militer Taiwan Jatuh saat Latihan

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:50 WIB

Suasana perayaan agung Maha Kumbh Mela 2025 (festival kendi suci) yang jatuh setiap 144 tahun sekali. (Foto: Atnews)

Internasional

15 Tewas Dalam Desak-desakan Peziarah Kumbh Mela di Stasiun New Delhi

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:40 WIB