HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Banyak nya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kunjungan ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib melakukan pelaporan orang asing. Karena itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) SBP Tanjungpinang menghimbau bahwa Warga Negara Asing (WNA) wajib melaporkan dirinya di Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ketika sampai ke Tanjungpinang. “Tentu himbauan kita kepada WNA yang datang ke Tanjungpinang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak boleh tinggal lebih dari 30 hari, dan wajib melaporkan dirinya menginap dimana, serta harus membawa anggaran untuk kehidupannya selama di Indonesia, jangan sampai luntang-lantung,” papar Dimas, Supervisor TPI SBP Tanjungpinang kepada HarianMemoKepri.com, Jumat, (15/2017). Dimas sapaan akrabnya mengatakan bahwa pelaporan orang asing kini hanya melalui online dan tidak ada pelaporan secara langsung. “Ya itu justru memudahkan, ketika mereka (WNA-red) melakukan pelaporan melalui online, dan jika mereka melapor langsung ke kantor ya ujung-ujungnya diarahkan ke pelaporan online juga,” ujarnya. Selain itu, kata dia, untuk izin tinggal di Indonesia hanya diberikan waktu selama 30 hari untuk subyek bebas visa kunjungan wisata setelah pemberian stempel masuk pada lembaran passport. “Setelah distempel maka itu sudah terhitung satu hari, dan juga tidak semuanya bebas visa selama 30 hari, dan tentunya dokumen perjalanannya memenuhi persyaratan serta tidak termasuk daftar cekal, juga jika waktu yang diberikan kepada WNA lebih dari ketentuan, maka akan diberikan denda overstay sebesar Rp 300 ribu/hari,” katanya. Dia juga mengemukakan sesuai amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pemilik penginapan wajib membantu melaporkan data mengenai WNA yang menginap. “Pasal itu berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas, dan ini tentunya juga membantu para WNA untuk pelaporan orang asingnya, dan kami berharap juga agar informasi pelaporan orang asing dapat terealisasi dengan baik, sehingga dapat membantu WNA yang berada di Tanjungpinang,” ungkapnya. (Muhammad Ridwan)