Datang Ke Indonesia, TPI SBP Tanjungpinang : WNA Wajib Lapor Di APOA

Avatar of Administrator

- Redaktur

Jumat, 15 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supervisor TPI SBP Tanjungpinang

Supervisor TPI SBP Tanjungpinang

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Banyak nya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kunjungan ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib melakukan pelaporan orang asing. Karena itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) SBP Tanjungpinang menghimbau bahwa Warga Negara Asing (WNA) wajib melaporkan dirinya di Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ketika sampai ke Tanjungpinang. “Tentu himbauan kita kepada WNA yang datang ke Tanjungpinang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak boleh tinggal lebih dari 30 hari, dan wajib melaporkan dirinya menginap dimana, serta harus membawa anggaran untuk kehidupannya selama di Indonesia, jangan sampai luntang-lantung,” papar Dimas, Supervisor TPI SBP Tanjungpinang kepada HarianMemoKepri.com, Jumat, (15/2017). Dimas sapaan akrabnya mengatakan bahwa pelaporan orang asing kini hanya melalui online dan tidak ada pelaporan secara langsung. “Ya itu justru memudahkan, ketika mereka (WNA-red) melakukan pelaporan melalui online, dan jika mereka melapor langsung ke kantor ya ujung-ujungnya diarahkan ke pelaporan online juga,” ujarnya. Selain itu, kata dia, untuk izin tinggal di Indonesia hanya diberikan waktu selama 30 hari untuk subyek bebas visa kunjungan wisata setelah pemberian stempel masuk pada lembaran passport. “Setelah distempel maka itu sudah terhitung satu hari, dan juga tidak semuanya bebas visa selama 30 hari, dan tentunya dokumen perjalanannya memenuhi persyaratan serta tidak termasuk daftar cekal, juga jika waktu yang diberikan kepada WNA lebih dari ketentuan, maka akan diberikan denda overstay sebesar Rp 300 ribu/hari,” katanya. Dia juga mengemukakan sesuai amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pemilik penginapan wajib membantu melaporkan data mengenai WNA yang menginap. “Pasal itu berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas, dan ini tentunya juga membantu para WNA untuk pelaporan orang asingnya, dan kami berharap juga agar informasi pelaporan orang asing dapat terealisasi dengan baik, sehingga dapat membantu WNA yang berada di Tanjungpinang,” ungkapnya. (Muhammad Ridwan)

Baca Juga :  Penyalahgunaan Visa, Enam WNA Diamankan Imigrasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Ansar dan Nyanyang Ikuti Gladi Bersih Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga
Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Ansar dan Nyanyang Ikuti Gladi Bersih Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:53 WIB

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:45 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Berita Terbaru